Thursday, April 4, 2019

Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2014

Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam *)
*) pilih sesuai kebutuhan

Kali ini kami mencoba membuat video tentang Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2014 tentang Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
(yang bisa disebut dengan koreksi SPM atau Koreksi Penerimaan)
Disini akan dibahas terkait
1. Dasar hukum terkait koreksi data transaksi keuangan;
2. Jenis-jenis koreksi data transaksi keuangan;
3. Konsep dasar koreksi data transaksi keuangan;
4. Syarat- syarat koreksi data transaksi keuangan;
5. Lampiran yang dibutuhkan dalam koreksi data transaksi keuangan
video tersebut dapat dilihat dibawah ini
mohon kritik dan sarannya